Menindaklanjuti Surat Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 06 April 2021 tentang Penyaluran Program 3PUM 2021, agar Sdr/1 Camat untuk memerintahkan Kepala Pekon/Lurah untuk:
1. Menerima pendaftaran dan melakukan penginputan data usulan calon penerima Bantuan Produktip Usaha Mikro (BPUM) dari warga dan atau yang memiliki usaha mikro di pekonnya, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. WNI (Warga Negara Indonesia);
b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang dibuktikan dengan
fotocopy KTP,
c. melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK):
d. memiliki usaha mikro,
e. bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawei BUMN/BUMD;
f. tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
g. melampirkan surat Keterangan Usaha (SKU)dari Kepala Pekon/Lurah;
h. melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (terlampir): SILAHKAN DIDOWNLOAD
i. pendaftar adalah pelaku usaha mikro:
yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020,
yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair,
yang pernah mendapatkan dana BPUM tahun 2020;