Pringsewu,Rabu, 09 April 2025
Sosialisasi pajak kendaraan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan dan cara-cara mengurus pajak kendaraan . Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memberikan informasi mengenai prosedur pembayaran pajak kendaraan.
SUSUNAN ACARA SOSIALISASI Terkait Perpajakan :
1. Pembukaan
2. Doa
3.Penutup
4.Pemaparan undang-undang terkait perpajakan
5.Tata cara dan persyaratan mengurus pajak
6.Tanya Jawab
Dengan adanya sosialisasi dan pelayanan yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan memperoleh kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan.