Podomoro, Selasa 01 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu mensosialisasikan cara penggunaan aplikasi Jaga Desa Kepada operator Jaga Desa yang di hadiri Operator Jaga Desa yang ada di Kecamatan Pringsewu.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto baru-baru ini meluncurkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk membantu kepala desa mengatasi berbagai permasalahan di wilayah mereka dengan lebih efektif. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat desa dapat melaporkan masalah seperti pertanggungjawaban dana desa, konflik lahan, atau infrastruktur jalan rusak secara langsung dan mendapatkan solusi yang tepat.
Tujuan dan Fungsi Jaksa Jaga Desa
Program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan tata kelola desa melalui pengawasan aktif Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Fungsi utama program ini adalah:
- Mengawasi Pengelolaan Anggaran Desa: Memastikan dana desa digunakan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Meningkatkan Kualitas Pembangunan Desa: Mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Mendukung Kepala Desa: Memberikan bantuan dan dukungan kepada kepala desa dalam mengatasi permasalahan di wilayah mereka
Manfaat Aplikasi Jaga Desa
Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, antara lain:
- Meningkatkan Transparansi: Memungkinkan masyarakat desa memantau penggunaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan desa secara transparan.
- Meningkatkan Efektivitas: Mempermudah proses pengaduan dan penyelesaian masalah di desa.
- Meningkatkan Kualitas Hidup: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pelaksanaan pembangunan desa yang lebih baik