Kamis, 29 Januari 2026
Musyawarah Pekon Khusus (MusPekSus) adalah pertemuan khusus yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon untuk membahas dan menetapkan keputusan terkait dengan urusan Pekon, seperti penetapan penerima bantuan sosial, penentuan lokasi proyek, atau penetapan kebijakan desa lainnya.
Musyawarah Pekon Khusus (MusPekSus) yang daidakan pada hari ini yaitu untuk menentukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2026.
Musyawarah yang digelar di aula balai Pekon Podomoro ini dihadiri oleh Kepala Pekon Podomoro, Ketua dan anggota BHP, Kepala Dusun se-Podomoro, Ketua RT se-Podomoro, dan Lembaga Masyarakat yang menangani terkait bantuan sosial.
Tujuan musyawarah ini adalah untuk menetapkan penerima BLT-DD secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam sambutan bpk H. Supriyo selaku Kepala Pekon Podomoro, beliau menerangkan bahwa pada tahun 2026 ini ada pemangkasan terkait anggaran dana desa, sehingga pemangkasan tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta dampak pemangkasan dana desa tersebut berdampak dengan nominal yang diterima KPM.
Dari musyawarah tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya jumlah KPM yang menerima yaitu sebanyak 17 KPM, yang terdiri dari 1 KPM / RT, dengan nominal Rp. 200.000/bulan, sehingga 1 Ketua RT mengusulkan salah satu warganya yang layak menjadi KPM BLT DD tahun 2026.
Adapun kriteria Penerima BLT-DD antara lain :
- Domisili: Warga Pekon Podomoro
- Status ekonomi: Keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bansos lain: Tidak menerima bantuan seperti PKH atau BPNT
- Bukan aparatur negara: Bukan ASN, TNI, atau Polri