Podomoro, Selasa - 09 Juni 2026
Pemerintah Pekon Podomoro melalui Perangkat Pekon Podomoro memulai kegiatan Pemilahan dan Pendistribusian SPPT PBB Tahun 2026 mulai tanggal 09 Juni 2026. Kegiatan ini untuk memastikan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sampai ke wajib pajak tepat waktu.
Pengertian Dari Pemilahan SPPT PBB adalah proses memilah SPPT PBB yang datang dari Bapenda Kabupaten sesuai wilayah Dusun/RT/RW. Tujuannya agar pendistribusian ke wajib pajak lebih cepat, rapi, dan tidak tertukar alamat/NOP.
Tahapan Pemilahan di Balai Pekon
- Penerimaan Berkas: SPPT PBB dari Bapenda diterima dan dicek jumlahnya sesuai rekap tahun ini.
- Pemilahan per Dusun/RT: Petugas memisahkan SPPT berdasarkan Dusun, RT, lalu diurutkan per nama wajib pajak dan NOP.
- Verifikasi Data: Dicocokkan dengan data mutasi: jual-beli, waris, pecah/pecah NOP, atau perubahan luas tanah/bangunan.
- Pendistribusian: SPPT yang sudah dipilah diserahkan ke Kepala Dusun/Ketua RT untuk dibagikan ke wajib pajak.
Himbauan untuk Wajib Pajak
Setelah menerima SPPT dari petugas RT:
- Cek Kebenaran Data: Pastikan nama, letak objek, luas tanah/bangunan, dan NJOP sudah sesuai. Jika ada kesalahan, segera lapor ke Kaur Keuangan Pekon untuk diajukan pembetulan ke Bapenda.
- Simpan Baik-baik: SPPT adalah bukti ketetapan pajak. Simpan untuk keperluan balik nama, jual-beli, atau pengajuan keringanan.
- Bayar Tepat Waktu: Batas akhir pembayaran PBB 2026 tanggal 31 Agustus 2026. Pembayaran bisa via Bank Lampung, BRI Link, Tokopedia, atau Kantor Pos. Hindari denda 2% per bulan.
Tujuan Pemilahan
- Meminimalisir SPPT salah alamat atau tidak sampai ke wajib pajak
- Mempercepat realisasi penerimaan PBB untuk pembangunan pekon
- Mempermudah pendataan untuk validasi Data DTKS & bantuan sosial lainnya
Jika ada SPPT atas nama almarhum/almarhumah, ahli waris wajib melapor ke pekon untuk proses balik nama. SPPT rusak/hilang bisa minta cetak ulang di Bapenda dengan membawa KTP + bukti kepemilikan.
Harapan dari bpk H. Supriyo selaku Kepala Pekon Podomoro seluruh warga tertib membayar PBB. Pajak yang Bapak/Ibu bayar akan kembali lagi untuk bangun jalan, drainase, dan fasilitas pekon kita bersama.