Logo Desa

Desa Podomoro

Kabupaten Pringsewu
Provinsi Lampung

Loading

Desa Podomoro

Perayaan

Hari Kebangkitan Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Berita Desa

KUNJUNGI SITUSNYA DI : http://www.pemutihanlampung.com/

PERSYARATAN :

  Catatan:
  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.  
  2.Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
 
 
  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)  
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
 
 
2. PERPANJANGAN STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) BPKB Asli dan Foto Copy;
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
 
 
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
    

Beri Komentar

Desa

2,583

Laki-laki

Laki-laki 2,583 penduduk

2,462

Perempuan

Perempuan 2,462 penduduk

5,045

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

5,045

TOTAL

TOTAL 5,045 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUPRIYO

LINTANG YUNITA AFRIANA, S.IP

Tidak Ada di Kantor

ISMAIL

PUJI ERAWATI

PENTA LUSWANTORO

AGUS PRASETIA SAPUTRA

PIPIN TRIANINGSIH

SUJANI

RISKA ANDRIANI

MUHAMMAD ARIFIN

M. ALIF FARHAN SALIS

Tidak Ada di Kantor

YUFI YUANDITRA

RIFAL AKBAR

Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 07 Januari 2020 21:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 08 April 2020 21:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 03:58:07
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 97
Kemarin : 569
Total Pengunjung : 10.657
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.10
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.13
Agenda

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 07 Januari 2020 21:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 08 April 2020 21:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 03:58:07
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 97
Kemarin : 569
Total Pengunjung : 10.657
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.10
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.13

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

SUPRIYO

Kepala Desa

LINTANG YUNITA AFRIANA, S.IP


Tidak Ada di Kantor

ISMAIL

PUJI ERAWATI

PENTA LUSWANTORO

AGUS PRASETIA SAPUTRA

PIPIN TRIANINGSIH

SUJANI

RISKA ANDRIANI

MUHAMMAD ARIFIN

M. ALIF FARHAN SALIS


Tidak Ada di Kantor

YUFI YUANDITRA

RIFAL AKBAR