Pekon Podomoro

Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

Loading

Pekon Podomoro

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Desa Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung -- selengkapnya... PODOMORO SELANGKAH LEBIH MAJU -- selengkapnya... Kepada masyrakat desa Podomoro , kami mengharapkan bantuan anda untuk kemajuan desa. Pesan kami selalu jaga kesehatan anda dan tetap patuhi protokol kesehatan. -- selengkapnya...

Berita Pekon

Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

Mulai awal tahun 2015, desa mendapatkan sumber anggaran baru yakni Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa akan mengelola tambahan anggaran berupa Dana Desa yang akan diterima bertahap. Pembagian Dana Desa ini dihitung berdasarkan empat faktor, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan kesulitan geografis. Lalu, apa sih sebenarnya pengertian dari dana desa, sumber dananya dari mana saja, bagaimana mekanisme penyalurannya dan prioritas apa saja yang penting untuk pembangunan desa. Untuk selebihnya, bisa kamu pelajari dalam artikel di bawah ini.

 

 

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.



Pengertian Dana Desa


Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.


Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa


Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Baca juga: Mekanisme Pengelolaan Dana Desa

 

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

  • Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  • Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  • Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  • Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.



Tujuan Dana Desa


Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPDbiaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.


Prioritas Dana Desa


Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  1. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  1. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

    Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Lampiran File
Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya

Download

Komentar

ahmad muhajir

28 November 2022 09:57:20

apakah ada aturan pembagian keuangan desa misal untuk lembaga desa LPMD sekian,karang taruna sekian. terima kasih

Beri Komentar

Pekon

2.635

LAKI-LAKI

2.635LAKI-LAKI penduduk

2.512

PEREMPUAN

2.512PEREMPUAN penduduk

5.147

TOTAL

5.147TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

SUPRIYO

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

ERVIN HOLANDI A.

Tidak di Kantor

Kaur perencanaan

ISMAIL

Tidak di Kantor

kasi pelayanan

PUJI ERAWATI

Tidak di Kantor

kasi kesra

PENTA LUSWANTORO

Tidak di Kantor

Kaur Umum

WIDIYANTO

Tidak di Kantor

Kaur keuangan

LINTANG YUNITA A.

Tidak di Kantor

KADUS 1

AGUS PRASETIA SAPUTRA

Tidak di Kantor

Staf IT 1

MUHAMMAD ARIFIN

Tidak di Kantor

kadus 2

PIPIN TRIANINGSIH

Tidak di Kantor

Staf IT 1

RIFAL AKBAR

Tidak di Kantor

Staf IT 1

YUFI YUANDITRA

Tidak di Kantor

KADUS 3

SUJANI

Tidak di Kantor

kasi pemerintahan

RISKA ANDRIANI

Tidak di Kantor
Peta Desa
peta desa
sdaasd
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 11:58:07
Tempat :
Koordinator :
Statistik
Kantor Desa Podomoro
Statistik Pengunjung
Hari ini:195
Kemarin:1.259
Total Pengunjung:985.250
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.210.43
Browser:Tidak ditemukan
chanel youtube
Peta Desa
peta desa
sdaasd
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 11:58:07
Tempat :
Koordinator :
Kantor Desa Podomoro
Statistik Pengunjung
Hari ini:195
Kemarin:1.259
Total Pengunjung:985.250
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.210.43
Browser:Tidak ditemukan
chanel youtube

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.446.465.000,00Rp. 1.446.465.000,00

100%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.582.316.961,00Rp. 1.582.316.961,00

100%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 511.703.923,56Rp. 511.703.923,56

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.000.000,00Rp. 11.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.649.000,00Rp. 7.649.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 924.496.000,00Rp. 924.496.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 497.320.000,00Rp. 497.320.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 579.327.641,00Rp. 579.327.641,00

100%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 659.739.320,00Rp. 659.739.320,00

100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.250.000,00Rp. 6.250.000,00

100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.400.000,00Rp. 150.400.000,00

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 186.600.000,00Rp. 186.600.000,00

100%
Pemerintah Pekon

SUPRIYO

Kepala Pekon


Tidak di Kantor

ERVIN HOLANDI A.

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

ISMAIL

Kaur perencanaan
Tidak di Kantor

PUJI ERAWATI

kasi pelayanan
Tidak di Kantor

PENTA LUSWANTORO

kasi kesra
Tidak di Kantor

WIDIYANTO

Kaur Umum
Tidak di Kantor

LINTANG YUNITA A.

Kaur keuangan
Tidak di Kantor

AGUS PRASETIA SAPUTRA

KADUS 1
Tidak di Kantor

MUHAMMAD ARIFIN

Staf IT 1
Tidak di Kantor

PIPIN TRIANINGSIH

kadus 2
Tidak di Kantor

RIFAL AKBAR

Staf IT 1
Tidak di Kantor

YUFI YUANDITRA

Staf IT 1
Tidak di Kantor

SUJANI

KADUS 3
Tidak di Kantor

RISKA ANDRIANI

kasi pemerintahan
Tidak di Kantor