Pringsewu. MCNN – Kejaksaan Negeri Pringsewu melanjutkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Rizki Raya Saputra dari Fraksi PDIP dan Anggota DPRD Meifi Anindya Larasati dan Yuli Agung Saputri. Pada hari Rabu ( 21/4/2021)
Rizky Raya Saputra dipanggil dan diperiksa pukul 10.00 WIB untuk didengar keteranganya sebagai Saksi terkait dugaan penyelewengan dana Kegiatan Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu Anggaran tahun 2019 – 2020. Total Pagu Anggaran selama Dua tahun Rp 55 Milyar,” kata Median Suwardi SH.
Selanjutnya kata dia Meifi Anindya Larasati Anggota DPRD Pringsewu dan Yuli Agung Saputri diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Pukul 13.00 WIB.
” Ini adalah pemeriksaan lanjutan dihari ketiga yakni Rabu 21/4/2021 untuk mengumpulkan keterangan kepada saksi yang Mengetahui tentang Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu yang Anggaranya mencapai Rp 55 Milyar,” beber Median.
Penyidik Kejari Pringsewu bidang Pidana Khusus masih fokus pada pemeriksaan saksi, sampai ditemukannya bukti yang mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab.
” Hasil dari pemeriksaan ini nanti akan kita umumkan ke Media, dan Kajari nanti yang akan mengumumkannya siapa yang akan bertanggung jawab atas Dugaan Penyelewengan Dana Kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu,” ungkap Median.
Hasil dari itu besok akan ada jadwal pemanggilan selanjutnya pada hari Kamis 22/4/2021 yang akan di periksa adalah Anggota DPRD Pringsewu Rini Anggraini dan Johan Arifin,” tutupnya.