Pekon Podomoro

Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

Loading

Pekon Podomoro

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Desa Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung -- selengkapnya... PODOMORO SELANGKAH LEBIH MAJU -- selengkapnya... Kepada masyrakat desa Podomoro , kami mengharapkan bantuan anda untuk kemajuan desa. Pesan kami selalu jaga kesehatan anda dan tetap patuhi protokol kesehatan. -- selengkapnya...

Berita Pekon

KUNJUNGI SITUSNYA DI : http://www.pemutihanlampung.com/

PERSYARATAN :

  Catatan:
  1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan MENDAFTAR ONLINE KEMBALI.  
  2.Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
 
 
  1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)  
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
 
 
2. PERPANJANGAN STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) BPKB Asli dan Foto Copy;
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
 
 
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
 
 
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
 
 
1) Mengisi Formulir Pendaftaran
2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
  a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
    (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  (2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
  (2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
  (3) Surat keterangan domisili;
  (4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
  c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
  (2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
3) STNK Asli dan Foto Copy
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
    

Beri Komentar

Pekon

2.635

LAKI-LAKI

2.635LAKI-LAKI penduduk

2.512

PEREMPUAN

2.512PEREMPUAN penduduk

5.147

TOTAL

5.147TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pekon untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

SUPRIYO

Sekretaris Desa

ERVIN HOLANDI A.

Kaur perencanaan

ISMAIL

kasi pelayanan

PUJI ERAWATI

kasi kesra

PENTA LUSWANTORO

Kaur Umum

WIDIYANTO

Kaur keuangan

LINTANG YUNITA A.

KADUS 1

AGUS PRASETIA SAPUTRA

Staf IT 1

MUHAMMAD ARIFIN

kadus 2

PIPIN TRIANINGSIH

Staf IT 1

RIFAL AKBAR

Staf IT 1

YUFI YUANDITRA

KADUS 3

SUJANI

kasi pemerintahan

RISKA ANDRIANI

Peta Desa
peta desa
sdaasd
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 11:58:07
Tempat :
Koordinator :
Statistik
Kantor Desa Podomoro
Statistik Pengunjung
Hari ini:169
Kemarin:770
Total Pengunjung:998.056
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.230
Browser:Mozilla 5.0
chanel youtube
Peta Desa
peta desa
sdaasd
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Rapat Lagi

Tgl : 08 Januari 2020 05:58:42
Tempat : Aula Desa
Koordinator :

Terdahulu

Rapat bulanan

Tgl : 09 April 2020 05:59:18
Tempat : Ruang rapat
Koordinator :

Terdahulu

AGENDA RUTIN APEL PAGI PEKON PODOMORO

Tgl : 03 Mei 2021 11:58:07
Tempat :
Koordinator :
Kantor Desa Podomoro
Statistik Pengunjung
Hari ini:169
Kemarin:770
Total Pengunjung:998.056
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.230
Browser:Mozilla 5.0
chanel youtube

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,446,465,000Rp. 1,446,465,000

100%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,582,316,961Rp. 1,582,316,961

100%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 511,703,924Rp. 511,703,924

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11,000,000Rp. 11,000,000

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7,649,000Rp. 7,649,000

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 924,496,000Rp. 924,496,000

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 497,320,000Rp. 497,320,000

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6,000,000Rp. 6,000,000

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 579,327,641Rp. 579,327,641

100%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 659,739,320Rp. 659,739,320

100%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 6,250,000Rp. 6,250,000

100%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 150,400,000Rp. 150,400,000

100%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 186,600,000Rp. 186,600,000

100%
Aparatur Pekon

SUPRIYO

Kepala Pekon

ERVIN HOLANDI A.

Sekretaris Desa

ISMAIL

Kaur perencanaan

PUJI ERAWATI

kasi pelayanan

PENTA LUSWANTORO

kasi kesra

WIDIYANTO

Kaur Umum

LINTANG YUNITA A.

Kaur keuangan

AGUS PRASETIA SAPUTRA

KADUS 1

MUHAMMAD ARIFIN

Staf IT 1

PIPIN TRIANINGSIH

kadus 2

RIFAL AKBAR

Staf IT 1

YUFI YUANDITRA

Staf IT 1

SUJANI

KADUS 3

RISKA ANDRIANI

kasi pemerintahan